BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Mengingat betapa pentingnya informasi dalam
arus transparansi dan arus globalisasi dewasa ini, maka dinamika perkembangan
teknologi informasi menjadi sangat penting dan semakin kompleks. Oleh karena
itu, diperlukan strategi untuk mencapai tujuan dan sasaran yang dijabarkan
dalam kebijakan, program dan kegiatan. Strategi juga sebagai sebuah rencana
yang menyeluruh dan terpadu yang selanjutnya diharapkan dapat memberikan arah
dan pedoman serta dorongan kegiatan operasional dalam mencapai visi dan misi
yang telah ditetapkan.
Sebagai wujud konkrit dalam
mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2011-2016, dan
dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
beserta turunannya yaitu Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun
2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Tanjung Jabung Barat, maka disusunlah Rencana Strategis (Renstra)
yang dijadikan landasan untuk melaksanakan tugas operasional Kantor Pengolahan
Data Elektronik, Perpustakaan, Kearsipan da Dokumentasi (PDEPKD) Kabupaten
Tanjung Jabung Barat.
Sejalan dengan hal tersebut, Kantor PDEPKD Kabupaten Tanjung Jabung
Barat adalah Lembaga Teknis Daerah yang merupakan unsur pelaksana Pemerintah
Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah dalam bidang Pengolahan
Data Elektronik, Perpustakaan dan Kearsipan.
Untuk menjembatani peran strategis tersebut Kantor PDEPKD mengambil
langkah-langkah:
ü
Peningkatan pelayanan penyebaran
informasi online melalui website
pemerintah daerah.
ü
Peningkatan tata kelola
administrasi perkantoran sebagai salah satu unsur penunjang penciptaan
pemerintahan yang transparan, akuntabel, efisien dan efektif.
ü
Peningkatan pembinaan dan
layanan perpustakaan kepada masyarakat sebagai wahana meningkatkan kualitas
sumber daya manusia masyarakat daerah.
ü
Peningkatan Pelestarian
dan penyimpanan dokumen atau penyelamatan arsip baik berupa dokumen cetak
maupun dokumen elektronik (CD, DVD, VCD, Kaset,dll) menuju pengelolaan arsip yang handal dan
dapat dijadikan bahan kajian informasi lebih lanjut untuk bahan pengambilan kebijakan
pimpinan.
1.2 Landasan Hukum
Landasan Hukum Penyusunan Rencana Strategis Kantor PDEPKD Kabupaten
Tanjung Jabung Barat adalah :
a.
Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548).
b.
Undang-Undang nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
c.
Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025.
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 4700).
d.
Undang-undang Nomor 43
Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 129, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4774).
e.
Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578).
f.
Peraturan Pemerintah
Nomor 39 Tahun 2006 tentang Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4663).
g.
Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737).
h.
Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan
Telematika di Indonesia.
i.
Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional
Pengembangan E-Government
j.
Peraturan Daerah
Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
k.
Peraturan Bupati Tanjung
Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2008, tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan
Tata Kantor Pengolahan Data Elektronik, Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi
Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
1.3 Maksud dan Tujuan
1.3.1
Maksud Penyusunan Rencana Strategis ini adalah :
a.
Sebagai dokumen
perencanaan program yang dapat memberikan arah dan pedoman bagi seluruh
personil Kantor PDEPKD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka melaksanakan
tugas untuk menentukan atau merumuskan arah kebijakan sehingga tujuan program
kerja jangka menengah yang telah ditetapkan selama kurun waktu 2011-2016 dapat
tercapai.
b.
Sebagai alat monitoring,
analisis, dan evaluasi kegiatan baik secara internal maupun eksternal dalam
upaya untuk memahami dan menilai kemungkinan implikasi-implikasi kebijakan
serta strategi sekarang untuk masa yang akan datang.
c.
Sebagai bahan informasi
dan kerangka dasar bagi pemangku kepentingan (stakeholders) tentang rencana kinerja tahunan.
1.3.2 Tujuan
Tujuan penyusunan Rencana Strategi Kantor PDEPKD Kabupaten Tanjung
Jabung Barat, adalah untuk :
a.
Memfasilitasi manajemen
Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang transparan untuk
mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai aspek pembangunan
sehingga akuntabilitas publik senantiasa terjaga dan terpelihara, dengan
mengoptimalkan pencapaian visi, misi, dan tujuan melalui strategi, dan kebijakan serta program kerja
dengan memanfaatkan potensi perangkat manajerial Kantor PDEPKD dalam
pengelolaan bidang pengolahan data elektronik, perpustakaan, kearsipan dan
dokumentasi dengan pemberdayaan komunikasi dan informasi berbasis teknologi
informasi yang mengarah pada pemerintahan yang berbasis elektronik (e-government).
b.
Merencanakan dan
mengelola keberhasilan organisasi secara sistematis melalui peningkatan
penataan dokumentasi dengan sistem kearsipan, pelayanan perpustakaan yang baik disertai
dengan mewujudkan fungsi pengolahan data elektronik yang profesional, serta
dengan mengembangkan pemikiran, sikap dan tindakan yang berorientasi pada masa
depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar