Minggu, 01 Desember 2013

RENSTRA KANTOR PDEPKD 2011 - 2016



BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
     Mengingat betapa pentingnya informasi dalam arus transparansi dan arus globalisasi dewasa ini, maka dinamika perkembangan teknologi informasi menjadi sangat penting dan semakin kompleks. Oleh karena itu, diperlukan strategi untuk mencapai tujuan dan sasaran yang dijabarkan dalam kebijakan, program dan kegiatan. Strategi juga sebagai sebuah rencana yang menyeluruh dan terpadu yang selanjutnya diharapkan dapat memberikan arah dan pedoman serta dorongan kegiatan operasional dalam mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan.
     Sebagai wujud konkrit dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2011-2016, dan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat beserta turunannya yaitu Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, maka disusunlah Rencana Strategis (Renstra) yang dijadikan landasan untuk melaksanakan tugas operasional Kantor Pengolahan Data Elektronik, Perpustakaan, Kearsipan da Dokumentasi (PDEPKD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Sejalan dengan hal tersebut, Kantor PDEPKD Kabupaten Tanjung Jabung Barat adalah Lembaga Teknis Daerah yang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah dalam bidang Pengolahan Data Elektronik, Perpustakaan dan Kearsipan.
Untuk menjembatani peran strategis tersebut Kantor PDEPKD mengambil langkah-langkah:
ü  Peningkatan pelayanan penyebaran informasi online melalui website pemerintah daerah.
ü  Peningkatan tata kelola administrasi perkantoran sebagai salah satu unsur penunjang penciptaan pemerintahan yang transparan, akuntabel, efisien dan efektif.  
ü  Peningkatan pembinaan dan layanan perpustakaan kepada masyarakat sebagai wahana meningkatkan kualitas sumber daya manusia masyarakat daerah.
ü  Peningkatan Pelestarian dan penyimpanan dokumen atau penyelamatan arsip baik berupa dokumen cetak maupun dokumen elektronik (CD, DVD, VCD, Kaset,dll) menuju pengelolaan arsip yang handal dan dapat dijadikan bahan kajian informasi lebih lanjut untuk bahan pengambilan kebijakan pimpinan.

1.2    Landasan Hukum
Landasan Hukum Penyusunan Rencana Strategis Kantor PDEPKD Kabupaten Tanjung Jabung Barat adalah :
a.   Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548).
b.   Undang-Undang nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
c.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025.
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4700).
d.   Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4774).
e.   Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578).
f.     Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Pengendalian  dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663).
g.   Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
h.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia.
i.     Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government
j.     Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
k.    Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2008, tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kantor Pengolahan Data Elektronik, Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

1.3    Maksud dan Tujuan
1.3.1        Maksud Penyusunan Rencana Strategis ini adalah :
a.      Sebagai dokumen perencanaan program yang dapat memberikan arah dan pedoman bagi seluruh personil Kantor PDEPKD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka melaksanakan tugas untuk menentukan atau merumuskan arah kebijakan sehingga tujuan program kerja jangka menengah yang telah ditetapkan selama kurun waktu 2011-2016 dapat tercapai.
b.      Sebagai alat monitoring, analisis, dan evaluasi kegiatan baik secara internal maupun eksternal dalam upaya untuk memahami dan menilai kemungkinan implikasi-implikasi kebijakan serta strategi sekarang untuk masa yang akan datang.
c.       Sebagai bahan informasi dan kerangka dasar bagi pemangku kepentingan (stakeholders) tentang rencana kinerja tahunan.

1.3.2   Tujuan
Tujuan penyusunan Rencana Strategi Kantor PDEPKD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, adalah untuk :
a.      Memfasilitasi manajemen Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang transparan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai aspek pembangunan sehingga akuntabilitas publik senantiasa terjaga dan terpelihara, dengan mengoptimalkan pencapaian visi, misi, dan tujuan melalui  strategi, dan kebijakan serta program kerja dengan memanfaatkan potensi perangkat manajerial Kantor PDEPKD dalam pengelolaan bidang pengolahan data elektronik, perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi dengan pemberdayaan komunikasi dan informasi berbasis teknologi informasi yang mengarah pada pemerintahan yang berbasis elektronik (e-government).
b.      Merencanakan dan mengelola keberhasilan organisasi secara sistematis melalui peningkatan penataan dokumentasi dengan sistem kearsipan, pelayanan perpustakaan yang baik disertai dengan mewujudkan fungsi pengolahan data elektronik yang profesional, serta dengan mengembangkan pemikiran, sikap dan tindakan yang berorientasi pada masa depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar